BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Cakupan ilmu ekonomi sangat luas
meliputi bagaimana upaya masyarakat, baik nasional maupun intemasional memenuhi
kebutuhan dan mencapai kemakmuran. Dengan demikian, tidaklah mudah merumuskan
definisi ilmu ekonomi yang tepat dan singkat. Namun pada dasarnya ilmu ekonomi
membahas dua hal yang sangat penting, yaitu : 1). Sumber Daya
yang Terbatas. Sumber daya atau biasa disebut faktor produksi,
baik sumber daya alam, sumber daya manusia maupun sumber daya modal jumlahnya
sangat terbatas. Hal ini mengharuskan adanya pengalokasian atau pemilihan yang
tepat atas sumber daya tersebut. Ilmu ekonomi adalah ilmu tentang memilih. 2).
Kebutuhan manusia Terbatas sedangkan Keinginan tak terbatas. Kebutuhan
manusia adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi untuk menjaga keberlangsungan
hidup. Tiga hal yang harus dipenuhi adalah sandang, berpakaian rapi dan bersih,
pangan, cukup makan sehari tiga kali, papan, memiliki rumah untuk berteduh.
Definisi
lainnya diperoleh dengan memandang ilmu ekonomi dari segi kegiatan ekonomi sehingga
ilmu ekonomi dirumuskan sebagai suatu studi bagaimana individu dan masyarakat
memilih menggunakan sumber-sumber langka (scarcity) jumlahnya untuk memproduksi
barang-barang dan jasa-jasa kemudian untuk didistribusikan kepada berbagai
lapisan masyarakat guna memenuhi kebutuhan konsumsi. Pengertian ini lebih
ditekankan kepada kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Ketiga kegiatan
tersebut saling membutuhkan dan harus bekerja sama dalam memutar roda
perekonomian yang efektif dan efisien.
Namun banyak yang belum memahami
secara rinci mengenai hukum-hukum dari perekonomian tersebut. Oleh karena itu
penulis menyusun makalah sederhana berjudul ““Hubungan Fungsional Dalam Ilmu Ekonomi”
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang diatas, kami
merumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana definisi hukum dalam perspektif Ilmu Ekonomi
?
2.
Bagaimana keterkaitan hukum dan ekonomi ?
3.
Apa saja jenis hukum ekonomi ?
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan yang dapat diperoleh
dari makalah ini antara lain :
1) Agar
dapat mengetahui definisi hokum dalam perspektif ilmu ekonomi
2) Untuk
memahami keterkaitan hukum dan ekonomi
3) Untuk
mengetahui jenis-jenis hukum ekonomi
1.4 Manfaat
Penulisan
Sedangkan manfaat dari penulisan
makalah ini adalah :
1) Agar
dapat digunakan sebagai bahan bacaan oleh pembaca untuk menambah wawasan dan
pengetahuan mereka tentang persoalan hukum ekonomi
2) Agar
para pembaca dapat memahami hukum ekonomi serta kaidah-kaidah pelaksanaanya.
BAB II
ISI
2.1 Definisi Hukum
Dalam Perspektif Ekonomi
Definisi
hukum kerap memberikan pandangan yang berbeda bagi setiap orang. Berbagai ahli
hukum di belahan dunia mengartikan hukum dengan bahasa dan pandangan yang
berbeda. Oleh karena itu setiap ahli hukum mempunyai batasan yang berlainan
dengan ahli hukum lainnya (dalam Neltje, 1994).
Menurut Purwosutjipto (dalam Raharja dan Sumantoro, 1992)
menyatakan hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau
penguasa masyarakat yang berwenang menerapkan hukum, dinyatakan atau dianggap
sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat,
dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa
tersebut.
Menurut Notohamidjojo (dalam Raharja dan Sumantoro, 1992) hukum adalah
kompleks peraturan yang tertulis, yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan
manusia di dalam masyarakat yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan
masyarakat negara (serta antarnegara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata,
serta damai.
Sedangkan
menurut Hugo Grotius (dalam Raharja dan Sumantoro, 1992)
hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Menurut Thomas Hobbes (dalam Raharja dan Sumantoro, 1992)
hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Pengertian
Ekonomi Menurut Para Ahli
Istilah ekonomi
(economic) semula berasal dari perkataan Yunani oekonomeia, yang merupakan
bentukan 2 kata: oikos berarti
rumah tangga, dan nomos
berarti aturan. Secara umum, ekonomi membicarakan
tentang bagaimana manusia dapat bertahan hidup. Manusia bertahan hidup untuk
memenuhi kebutuhannya dengan keterbatasan alat pemenuhan kebutuhan yang
dimilikinya. Kebutuhan manusia yang tidak terbatas akan membuat tingkat
kepuasan manusia semakin tinggi. Sedangkan alat pemenuhan kebutuhan tersebut
bersifat terbatas, sehingga hal ini akan menimbulkan kelangkaaan.
Menurut Bapak Ekonomi yaitu Adam
Smith (dalam Salvatore, 2005) ekonomi adalah bahan kajian yang
mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam
meningkatkan kesejahteraan.
Paul
A. Samuelson (dalam
Salvatore, 2005)
berpendapat bahwa ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan manusia dan
memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan
memdistribusikan untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
2.2 Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Salah satu peranan hukum dalam
perekonomian dapat dilihat dalam penerapan salah satu fungsi hukum yaitu, untuk
menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, hukum maupun sosial
budaya). Di Indonesia hukum ekonomi juga memiliki peranan dalam pembangunan
atau peningkatan perekonomian. Untuk dapat memaksimalkan peranan hukum ekonomi
terhadap pembangunan maka perlu pula ditunjang dari sistem hukum ekonomi yang
baik.
Ada
5 hal yang diharapkan dapat menunjang pembangunan ekonomi Indonesia yaitu :
- Menetapkan
sistem ekonomi yang ideal dan yang sesuai dengan karakteristik bangsa
Indonesia.
- Mempelajari
ciri-ciri dan kekurangan-kekurangan sistem ekonomi Indonesia serta
merencanakan perbaikan atau perubahan agar lebih mendekati sitem ekonomi
yang dicita-citakan.
- Menganalisa
hal-hal yang menjadi penghambat atau penghalang kemajuan ekonomi
Indonesia.
- Memperbaiki
unsur-unsur dalam sistem hukum agar lebih menunjang kegiatan ekonomi.
- Memperbaiki
paradigma dan peraturan sebagai akibat globalisasi ekonomi agar dapat
bersaing dengan pelaku ekonomi asing.
Pemanfaatan sumber daya yang
terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar
semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak
terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah
mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia
melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa
memenuhi kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu manusia melakukan interaksi
dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena
adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak
terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Maka
semua itu diatur dalam hukum atau peraturan perekonomian.
Kegiatan ekonomi sebagai salah satu
kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya
ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan
mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan
perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa
berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau
bangsa tersebut.
Kaitan
hukum dan ekonomi ialah hukum yang mengatur segala tindak perekonomian untuk
tetap bisa memenuhi kebutuan manusia yang bersangkutan secara sistematis. Semua
sistem tersebut akan berjalan dengan baik dan benar jika aspek hukum di tegakan
dan para pelaku ekonomi tunduk dalam hukum tersebut.
2.3 Jenis-jenis Hukum
Ekonomi
Hubungan
antara peristiwa yang satu dengan yang lainnya (hukum ekonomi) dapat dibedakan
menjadi dua jenis, yaitu hubungan kausal dan fungsional. Namun, hukum ekonomi
hanya akan berlaku dengan syarat-syarat tertentu. Para ahli ekonomi menyebutkan
bahwa hukum ekonomi bersifat hipotesis. Artinya, suatu hukum ekonomi akan
berlaku jika keadaan yang dihadapi sama dengan pada saat menyusun hukum ekonomi
tersebut. Dengan kata lain, hukum ekonomi akan berlaku dengan keadaan ceteris
paribus (faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan tidak berubah).
a) Hubungan Kausal ( Sebab-Akibat)
Hubungan
Kausal adalah hubungan suatu peristiwa yang menyebabkan terjadinya peristiwa
lain tetapi tidak berlaku sebaliknya.
Contoh :
-
Bila jumlah uang yang beredar naik akan
mengakibatkan kenaikan harga. Namun tidak berlaku sebaliknya. bila harga naik
belum tentu jumlah uang beredar bertambah.
-
Kenaikan
gaji pegawai, biasanya menyebakan kenaikan harga. Dan tidak selalu ada kenaikan
harga menyebabkan kenaikan gaji
-
apabila
tarif listrik naik, maka harga makanan akan naik tetapi bila harga makanan
naik, tidak selalu diakibatkan oleh kenaikan tarif listrik.
b) Hubungan Fungsional
Hubungan
fungsional adalah hubungan antara dua atau lebih peristiwa ekonomi yang saling
mempengaruhi satu sama lain. Misalnya dari segi penawaran, jika harga naik maka
penawaran barang akan naik. Dan bila penwaran meningkat maka harga akan
cenderung turun. Kemudian jika dilihat dari segi permintaan, jika harga naik,
maka permintaan turun. Dan jika permintaan bertambah, maka harga cenderung
naik.
Contoh
:
-
Apabila
harga beras terlalu tinggi, maka yang membeli beras (permintaan) akan
berkurang. Dan jika yang membeli beras sedikit, maka harga beras turun lagi.
Jadi harga beras dengan permintaan beras saling mempengaruhi
-
Bila
harga suatu barang turun, Maka jumlah permintaan akan bertambah.
Hukum
Permintaan ini akan berlaku apabila :
1. semua orang memerlukan/menyenangi barang yang sama
2. penghasilan seseorang tetap
3. tidak ada barang pengganti/subsititusi
4. harga barang lainnya tidak berubah
5.orang-orang tidak memikirkan kenaikan harga yang terus menerus.
1. semua orang memerlukan/menyenangi barang yang sama
2. penghasilan seseorang tetap
3. tidak ada barang pengganti/subsititusi
4. harga barang lainnya tidak berubah
5.orang-orang tidak memikirkan kenaikan harga yang terus menerus.
Hubungan
fungsional seperti di atas akan terjadi bila memenuhi persyaratan tertentu,
sehingga hanya merupakan hipotesis. Dalam hal ini, hukum ekonomi sebagaimana
dimaksud akan berlaku apabila keadaan ceteris paribus, yaitu keadaan
diluar yang berkaitan dengan hukum ekonomi yang bersangkutan ada dalam keadaan
tetap (tidak berubah). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum ekonomi
hanya merupakan kecenderungan karena terkait dengan persyaratan-persyaratan
tertentu. Misalnya saja, kita lihat hukum ekonomi yang berupa hukum permintaan.
“Bila harga barang naik, maka permintaan akan barang menurun”
Menurut, Dominick Salvatore dan Eugene A. Diulio
(1984), sebenarnya hukum-hukum ekonomi adalah abstraksi dan generalisasi dari
kenyataan. Hal-hal tersebut dilakukan dengan mencoba menyisihkan berbagai unsur
yang mempengaruhi kejadian ekonomi untuk sampai pada beberapa sebab-musabab
atau faktor penent terpenting. Misalnya, inflasi dan harga-harga yang meningkat
sebagai akibat dari banyak hal. Tetapi, jika kita dapat menyisikan beberapa
faktor penentunya yang paling penting, kita mungkin dapat belajar untuk
mengendalikannya dan karenanya dapat mencegah atau mengurangi inflasi.
BAB
III
KESIMPULAN
3.1 Pengertian
Hukum Dalam Perspektif Ilmu Ekonomi
Kita ketahui bahwa kehidupan masyarakat dan kegiatannya
dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup merupakan hal yang mendorong timbulnya
berbagai interaksi yang disebut sebagai peristiwa ekonomi. Hubungan antara
peristiwa ekonomi yang satu dengan peristiwa ekonomi lainnya disebut sebagai hukum
ekonomi.
3.2 Keterkaitan
Hukum Dengan Ekonomi
Hukum ekonomi hanya akan berlaku jika memerlukan
syarat-syarat tertentu. Para ahli ekonomi menyebutkan bahwa hukum ekonomi
bersifat hipotesis. Artinya, suatu hukum ekonomi akan berlaku jika keadaan yang
dihadapi sama dengan pada saat menyusun hukum ekonomi tersebut. Dengan kata
lain, hukum ekonomi akan berlaku dengan keadaan ceteris paribus
(faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan tidak berubah).
3.3 Jenis-Jenis
Hukum Ekonomi
Hubungan antara peristiwa yang satu dengan yang lainnya
(hukum ekonomi) dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hubungan kasual dan
yang menunjukkan hubungan fungsional.
a) Hubungan Kausal
Hubungan sebab dan akibat (hubungan
kasual) menunjukkan keadaan bahwa suatau peristiwa yang terjadi merupakan
akibat dari peristiwa lain yang terjadi sebelumnya. Misalnya, peristiwa A
emnimbulkan peristiwa B; sehingga peristiwa B itu merupakan akibat dari
peristiwa A.
Contoh konkritnya, peristiwa A
adalah kegagalan panen bawang putih, peristiwa B adalah langkanya bawang putih
di pasar. Hal ini berarti bahwa kegagalan panen bawang putih mengakibatkan
langkanya bawang putih di pasar.
b) Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional menunjukkan dua
peristiwa atau lebih yang saling mempengaruhi. Misalnya, peristiwa A
mempengaruhi peristiwa B, dan peristiwa B mempengaruhi peristiwa A.
DAFTAR PUSTAKA
Adji, Wahyu. 2007. Ekonomi Untuk SMA Kelas XI. Jakarta :
Erlangga
Yustika, Ahmad Erani. 2002. Memetakan Ekonomi Indonesia. Jakarta :
Grasindo
No comments:
Post a Comment