Tuesday, January 10, 2017

CONTOH MAKALAH PERSOALAN HUBUNGAN FUNGSIONAL DALAM ILMU

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
             Cakupan ilmu ekonomi sangat luas meliputi bagaimana upaya masyarakat, baik nasional maupun intemasional memenuhi kebutuhan dan mencapai kemakmuran. Dengan demikian, tidaklah mudah merumuskan definisi ilmu ekonomi yang tepat dan singkat. Namun pada dasarnya ilmu ekonomi membahas dua hal yang sangat penting, yaitu : 1). Sumber Daya yang Terbatas. Sumber daya atau biasa disebut faktor produksi, baik sumber daya alam, sumber daya manusia maupun sumber daya modal jumlahnya sangat terbatas. Hal ini mengharuskan adanya pengalokasian atau pemilihan yang tepat atas sumber daya tersebut. Ilmu ekonomi adalah ilmu tentang memilih. 2). Kebutuhan manusia Terbatas sedangkan Keinginan tak terbatas. Kebutuhan manusia adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi untuk menjaga keberlangsungan hidup. Tiga hal yang harus dipenuhi adalah sandang, berpakaian rapi dan bersih, pangan, cukup makan sehari tiga kali, papan, memiliki rumah untuk berteduh.
            Definisi lainnya diperoleh dengan memandang ilmu ekonomi dari segi kegiatan ekonomi sehingga ilmu ekonomi dirumuskan sebagai suatu studi bagaimana individu dan masyarakat memilih menggunakan sumber-sumber langka (scarcity) jumlahnya untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa kemudian untuk didistribusikan kepada berbagai lapisan masyarakat guna memenuhi kebutuhan konsumsi. Pengertian ini lebih ditekankan kepada kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Ketiga kegiatan tersebut saling membutuhkan dan harus bekerja sama dalam memutar roda perekonomian yang efektif dan efisien.
            Namun banyak yang belum memahami secara rinci mengenai hukum-hukum dari perekonomian tersebut. Oleh karena itu penulis menyusun makalah sederhana berjudul ““Hubungan Fungsional Dalam Ilmu Ekonomi”

1.2  Rumusan Masalah
            Berdasarkan pemaparan latar belakang diatas, kami merumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana definisi hukum dalam perspektif Ilmu Ekonomi ?
2.      Bagaimana keterkaitan hukum dan ekonomi ?
3.      Apa saja jenis hukum ekonomi ?

1.3  Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan yang dapat diperoleh dari makalah ini antara lain :
1)      Agar dapat mengetahui definisi hokum dalam perspektif ilmu ekonomi
2)      Untuk memahami keterkaitan hukum dan ekonomi
3)      Untuk mengetahui jenis-jenis hukum ekonomi

1.4  Manfaat Penulisan
            Sedangkan manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
1)      Agar dapat digunakan sebagai bahan bacaan oleh pembaca untuk menambah wawasan dan pengetahuan mereka tentang persoalan hukum ekonomi
2)      Agar para pembaca dapat memahami hukum ekonomi serta kaidah-kaidah pelaksanaanya.

BAB II
ISI
2.1 Definisi Hukum Dalam Perspektif Ekonomi
                        Definisi hukum kerap memberikan pandangan yang berbeda bagi setiap orang. Berbagai ahli hukum di belahan dunia mengartikan hukum dengan bahasa dan pandangan yang berbeda. Oleh karena itu setiap ahli hukum mempunyai batasan yang berlainan dengan ahli hukum lainnya (dalam Neltje, 1994).
            Menurut Purwosutjipto (dalam Raharja dan Sumantoro, 1992) menyatakan hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menerapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
            Menurut Notohamidjojo (dalam Raharja dan Sumantoro, 1992) hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis, yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia di dalam masyarakat yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antarnegara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai.
Sedangkan menurut Hugo Grotius (dalam Raharja dan Sumantoro, 1992) hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar. Menurut Thomas Hobbes (dalam Raharja dan Sumantoro, 1992) hukum adalah  perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
 Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli
            Istilah ekonomi (economic) semula berasal dari perkataan Yunani oekonomeia, yang merupakan bentukan 2 kata: oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan. Secara umum, ekonomi membicarakan tentang bagaimana manusia dapat bertahan hidup. Manusia bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhannya dengan keterbatasan alat pemenuhan kebutuhan yang dimilikinya. Kebutuhan manusia yang tidak terbatas akan membuat tingkat kepuasan manusia semakin tinggi. Sedangkan alat pemenuhan kebutuhan tersebut bersifat terbatas, sehingga hal ini akan menimbulkan kelangkaaan.
            Menurut Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (dalam Salvatore, 2005) ekonomi adalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
            Paul A. Samuelson (dalam Salvatore, 2005) berpendapat bahwa ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan manusia dan memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan memdistribusikan untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
2.2 Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
            Salah satu peranan hukum dalam perekonomian dapat dilihat dalam penerapan salah satu fungsi hukum yaitu, untuk menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya). Di Indonesia hukum ekonomi juga memiliki peranan dalam pembangunan atau peningkatan perekonomian. Untuk dapat memaksimalkan peranan hukum ekonomi terhadap pembangunan maka perlu pula ditunjang dari sistem hukum ekonomi yang baik.
Ada 5 hal yang diharapkan dapat menunjang pembangunan ekonomi Indonesia yaitu :
  1. Menetapkan sistem ekonomi yang ideal dan yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
  1. Mempelajari ciri-ciri dan kekurangan-kekurangan sistem ekonomi Indonesia serta merencanakan perbaikan atau perubahan agar lebih mendekati sitem ekonomi yang dicita-citakan.
  1. Menganalisa hal-hal yang menjadi penghambat atau penghalang kemajuan ekonomi Indonesia.
  1. Memperbaiki unsur-unsur dalam sistem hukum agar lebih menunjang kegiatan ekonomi.
  1. Memperbaiki paradigma dan peraturan sebagai akibat globalisasi ekonomi agar dapat bersaing dengan pelaku ekonomi asing.

            Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Maka semua itu diatur dalam hukum atau peraturan perekonomian.
            Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
            Kaitan hukum dan ekonomi ialah hukum yang mengatur segala tindak perekonomian untuk tetap bisa memenuhi kebutuan manusia yang bersangkutan secara sistematis. Semua sistem tersebut akan berjalan dengan baik dan benar jika aspek hukum di tegakan dan para pelaku ekonomi tunduk dalam hukum tersebut.
2.3 Jenis-jenis Hukum Ekonomi
            Hubungan antara peristiwa yang satu dengan yang lainnya (hukum ekonomi) dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hubungan kausal dan fungsional. Namun, hukum ekonomi hanya akan berlaku dengan syarat-syarat tertentu. Para ahli ekonomi menyebutkan bahwa hukum ekonomi bersifat hipotesis. Artinya, suatu hukum ekonomi akan berlaku jika keadaan yang dihadapi sama dengan pada saat menyusun hukum ekonomi tersebut. Dengan kata lain, hukum ekonomi akan berlaku dengan keadaan ceteris paribus (faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan tidak berubah).
a)      Hubungan Kausal ( Sebab-Akibat)
            Hubungan Kausal adalah hubungan suatu peristiwa yang menyebabkan terjadinya peristiwa lain tetapi tidak berlaku sebaliknya.
Contoh :
-          Bila jumlah uang yang beredar naik akan mengakibatkan kenaikan harga. Namun tidak berlaku sebaliknya. bila harga naik belum tentu jumlah uang beredar bertambah.
-          Kenaikan gaji pegawai, biasanya menyebakan kenaikan harga. Dan tidak selalu ada kenaikan harga menyebabkan kenaikan gaji
-          apabila tarif listrik naik, maka harga makanan akan naik tetapi bila harga makanan naik, tidak selalu diakibatkan oleh kenaikan tarif listrik.
           
b)      Hubungan Fungsional
            Hubungan fungsional adalah hubungan antara dua atau lebih peristiwa ekonomi yang saling mempengaruhi satu sama lain. Misalnya dari segi penawaran, jika harga naik maka penawaran barang akan naik. Dan bila penwaran meningkat maka harga akan cenderung turun. Kemudian jika dilihat dari segi permintaan, jika harga naik, maka permintaan turun. Dan jika permintaan bertambah, maka harga cenderung naik.
Contoh :
-          Apabila harga beras terlalu tinggi, maka yang membeli beras (permintaan) akan berkurang. Dan jika yang membeli beras sedikit, maka harga beras turun lagi. Jadi harga beras dengan permintaan beras saling mempengaruhi
-          Bila harga suatu barang turun, Maka jumlah permintaan akan bertambah.

Hukum Permintaan ini akan berlaku apabila :
1. semua orang memerlukan/menyenangi barang yang sama
2. penghasilan seseorang tetap
3. tidak ada barang pengganti/subsititusi
4. harga barang lainnya tidak berubah
5.orang-orang tidak memikirkan kenaikan harga yang terus menerus.

            Hubungan fungsional seperti di atas akan terjadi bila memenuhi persyaratan tertentu, sehingga hanya merupakan hipotesis. Dalam hal ini, hukum ekonomi sebagaimana dimaksud akan berlaku apabila keadaan ceteris paribus, yaitu keadaan diluar yang berkaitan dengan hukum ekonomi yang bersangkutan ada dalam keadaan tetap (tidak berubah). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum ekonomi hanya merupakan kecenderungan karena terkait dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Misalnya saja, kita lihat hukum ekonomi yang berupa hukum permintaan. “Bila harga barang naik, maka permintaan akan barang menurun”
Menurut, Dominick Salvatore dan Eugene A. Diulio (1984), sebenarnya hukum-hukum ekonomi adalah abstraksi dan generalisasi dari kenyataan. Hal-hal tersebut dilakukan dengan mencoba menyisihkan berbagai unsur yang mempengaruhi kejadian ekonomi untuk sampai pada beberapa sebab-musabab atau faktor penent terpenting. Misalnya, inflasi dan harga-harga yang meningkat sebagai akibat dari banyak hal. Tetapi, jika kita dapat menyisikan beberapa faktor penentunya yang paling penting, kita mungkin dapat belajar untuk mengendalikannya dan karenanya dapat mencegah atau mengurangi inflasi.

BAB III
KESIMPULAN
3.1    Pengertian Hukum Dalam Perspektif Ilmu  Ekonomi
Kita ketahui bahwa kehidupan masyarakat dan kegiatannya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup merupakan hal yang mendorong timbulnya berbagai interaksi yang disebut sebagai peristiwa ekonomi. Hubungan antara peristiwa ekonomi yang satu dengan peristiwa ekonomi lainnya disebut sebagai hukum ekonomi.

3.2   Keterkaitan Hukum Dengan Ekonomi
Hukum ekonomi hanya akan berlaku jika memerlukan syarat-syarat tertentu. Para ahli ekonomi menyebutkan bahwa hukum ekonomi bersifat hipotesis. Artinya, suatu hukum ekonomi akan berlaku jika keadaan yang dihadapi sama dengan pada saat menyusun hukum ekonomi tersebut. Dengan kata lain, hukum ekonomi akan berlaku dengan keadaan ceteris paribus (faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan tidak berubah).

3.3   Jenis-Jenis Hukum Ekonomi
Hubungan antara peristiwa yang satu dengan yang lainnya (hukum ekonomi) dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hubungan kasual dan yang menunjukkan hubungan fungsional.

       a)    Hubungan Kausal
Hubungan sebab dan akibat (hubungan kasual) menunjukkan keadaan bahwa suatau peristiwa yang terjadi merupakan akibat dari peristiwa lain yang terjadi sebelumnya. Misalnya, peristiwa A emnimbulkan peristiwa B; sehingga peristiwa B itu merupakan akibat dari peristiwa A.
Contoh konkritnya, peristiwa A adalah kegagalan panen bawang putih, peristiwa B adalah langkanya bawang putih di pasar. Hal ini berarti bahwa kegagalan panen bawang putih mengakibatkan langkanya bawang putih di pasar.

       b)    Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional menunjukkan dua peristiwa atau lebih yang saling mempengaruhi. Misalnya, peristiwa A mempengaruhi peristiwa B, dan peristiwa B mempengaruhi peristiwa A.
DAFTAR PUSTAKA
Adji, Wahyu. 2007. Ekonomi Untuk SMA Kelas XI. Jakarta : Erlangga

Yustika, Ahmad Erani. 2002. Memetakan Ekonomi Indonesia. Jakarta : Grasindo

No comments:

Post a Comment

Popular Posts