BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) adalah
lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan
perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan
dengan transaksi jual beli efek dan perusahaan public yang berkaitan dengan
efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan
pembeli modal/dana.
Pengertian pasar modal berdasarkan
keputusan presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pasar modal menyebutkan bahwa
pasar modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952
(Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang
di tetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan
surat berharga yang di kategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta
surat bukti lainnya yang lazim di kenal sebagai efek.
Bursa efek atau bursa saham adalah
sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham
perusahaan obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar
uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi peusahaan dan pemerintah.
Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun
perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena
bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan
dari segi kecepatan dan biaya transaksi.
2.2.
Jenis Pasar Modal
` Dalam menjalankan fungsinya, pasar
modal di bagi menjadi dua jenis yaitu :
1. Pasar
Perdana (Primary Market )
Pasar peradana adalah adalah
penawaransaham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selam waktu yang
ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum
diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana di tentukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan,
2. Pasar
Sekunder (Secondary Market)
Pasar Sekunder adalah tempat
terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa
penawaran saham di pasar perdana. Dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari
setelah ijin emisi di berikan maka efek tersebut harus di catatkan di bursa,
harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan sekspetasi pasar, jangka
waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat yaitu :
a.
Bursa regular, adalah bursa efek resmi
seperti bursa efek Jakarta (BEJ).
b.
Bursa parallel, adalah suatu system
perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk
pasar sekunder yang diatur dan di selenggarakan oleh perserikatan perdagangan
uang dan efek-efek (PPUE).
2.3. Pelaku Dalam Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di
pasar modal dan lembaga penunjamg yang terlibat langsung dalam proses transaksi
antara pemain utama sebagai berikut:
1.
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan
surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa di sebut emitan.
2.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan
modalnya di perusahaan yang melakukan emisi disebut investor.
3.
Lembaga Penunjang
Fungsi lembag penunjang ini antara lain
turut serta mendukung beroperasinya pasar modal. Sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
pasa modal.
2.4.
Instrumen Pasar Modal
Instrument keuangan yang di
perdagangkan di pasar modal merupakan instrument jangka panjang (jangka waktu
lebih dari 1 tahun ) seperti saham, obligasi dan surat berharga lainnya.
a.
Saham (stock)
Saham merupakan salah satu instrument
pasar keuangan yang paling popular. Pada sisi yang lain saham merupakan
instrument investasi yang banyak di pilih para investor karena saham mampu
memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
b.
Obligasi (bonds)
Obligasi adalah surat pengakuan hutang
suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai
nominalnya. Penghasilan yang di peroleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang
akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh
tempo.
c.
Surat Berharga Lainnya
Option adalah surat pernyataan yang di
keluarkan oleh seseorang atau lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put
option) pada harga yang telah di tentukan sebelumnya.
Warrant adalah surat berharga yang di
keluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
saham perusahaan dengan persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya.
2.5. Fungsi Pasar Modal
1.
Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
2.
Sebagai sarana pemerataan pendapatan
3.
Sebagai sarana peningkatan kapasitas
produksi
4.
Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
5.
Sebagai sarana peningkatan pendapatan
Negara
6.
Sebaga indicator perekonomian Negara
2.6. Manfaat Pasar Modal
1.
Dapat menghimpun dana-dana yang berasal
dari masyarakat untuk memperluas usaha dan membuka proyek-proyek baru.
2.
Memperluas lapangan pekerjaan dan
mengurangi pengangguran.
3.
Dapat meningkatkan produktivitas dan
pendapatan masyarakat.
4.
Perusahaan yang menawarkan efek kepada
masyarakat memiliki ketergantungan yang rendah pada bank.
5.
Waktu dalam menggunakan dana masyarakat
lebih luas.
6.
Pemegang saham maupun obligasi sama-sama
memperoleh keuntungan baik berupa deviden maupun bunga.
7.
Investor lebih mudah berpindah dari
sebuah peruahaan ke perusahaan yang deviden atau bunganya lebih tinggi.
8.
Investor turut serta dalam kegiatan
perusahaan melalui rapat umum pemegang saham.
9.
Pasar modal turut serta meningkatkan
kegiatan pembangunan ekonomi.
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Pasar mdal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk
meningkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan.
Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang di sebut juga
sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam
menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan
menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi
pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi.
3.2.
Usul dan Saran
Makalah ini tentnya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,
masukan serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya
kesempurnaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment