Monday, May 16, 2016

KONSEP NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS



http://slideplayer.info


Masalah mendasar yang menentukan bangunan suatu negara adalah konsep kedaulatan yang dianut. Kedaulatan merupakan konsepsi yang berkaitan dengan kekuasaan tertinggi dalam organisasi negara. Kekuasaan tertinggi tersebut biasanya dipahami sebagai sesuatu yang abstrak, tunggal, utuh dan tak terbagi, serta tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Sekalipun demikian, pengakuan terhadap pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara tidak mutlak. Ia mengalami perkembangan, baik dari sisi pemikiran maupun praktik kenegaraan, mulai dari kedaulatan tuhan hingga gagasan kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.


Dalam pandangan Thomas Hobbes dalam buku De Cive (1642), kedaulatan merupakan fungsi esensial yang ada pada negara. Dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2005), Jimly Asshiddiqie menggambarkan pandangan Hobbes yang menyatakan konsep kedaulatan yang membedakan organisasi negara dari organisasi sosial lainnya. Kedaulatan adalah jiwa dari lembaga politik yang disebut negara, yang disimpulkan sebagai makhluk yang kebal dan tak terkalahkan, yang disebut leviathan. Jiwa yang dimaksudkan di sini tentu saja bersifat artifisial sebagaimana negara yang merupakan subjek hukum atau sebagai persona yang bersifat artifisial.



Sebagai pengaruh dari ajaran kedaulatan tersebut, dalam studi hukum dan politik kedaulatan dicirikan sebagai kekuasaan yang mutlak, abadi, utuh, tunggal, tak terbagi, dan bersifat tertinggi. Pada masa sekarang, konsep kedaulatan yang absolut sudah seharusnya tidak dipertahankan lagi. Konsep kedaulatan haruslah dipahami sebagai konsep kekuasaan tertinggi yang dapat saja dibagi dan dibatasi. Siapa pun pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan, harus selalu ada pembatasan oleh hukum dan konstitusi, sebagai wujud hukum tertinggi, yang dibuat oleh pemilik kedaulatan itu sendiri.


Dalam khazanah pemikiran tentang negara dan praktik kenegaraan sepanjang peradaban manusia, dikenal lima teori atau ajaran tentang kedaulatan. Kelima teori itu adalah kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum. Sejak perkembangannya peradaban rasionalisme, teori kedaulatan yang saat ini paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia adalah kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Kedaulatan rakyat menjadi landasan perkembangannya demokrasi dan negara republik. Rakyatlah yang pada hakikatnya memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Pemerintahan dalam suatu negara dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat.


Namun demikian, dalam pelaksanaan demokrasi pemerintahan tidak mungkin benar-benar dilaksanakan oleh rakyat, sehingga muncullah praktik demokrasi perwakilan. Rakyat terlibat secara langsung hanya dalam bentuk pemilihan umum untuk memilih wakil-wakilnya. Sedangkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, rakyat hanya berpartisipasi secara tidak langsung. Kelemahan lain dari demokrasi adalah sulitnya mencapai kesepakatan umum tentang penyelenggaraan negara. Akibatnya, dalam mekanisme demokrasi, aturan hukum dan kebijakan lebih merupakan kehendak mayoritas. Hal ini juga merupakan konsekuensi dari demokrasi yang melihat suara rakyat dari sisi kuantitas.


Sedangkan kedaulatan hukum berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara bersumber dari hukum. Dalam hal ini, hukum lebih dilihat secara formal, yaitu dari sisi bentuknya sebagai produk yang mengikat segenap warga negara. Dengan demikian, hukum dapat saja ditentukan oleh penguasa untuk kepentingan kekuasaannya, namun belum tentu sesuai dengan perasaan keadilan rakyat.

No comments:

Post a Comment

Popular Posts