Masalah
mendasar yang menentukan bangunan suatu negara adalah konsep kedaulatan yang dianut. Kedaulatan merupakan konsepsi yang berkaitan dengan kekuasaan tertinggi
dalam organisasi negara. Kekuasaan tertinggi tersebut biasanya dipahami sebagai
sesuatu yang abstrak, tunggal, utuh dan tak terbagi, serta tidak berasal dari
kekuasaan lain yang lebih tinggi. Sekalipun demikian, pengakuan terhadap
pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara tidak mutlak. Ia mengalami
perkembangan, baik dari sisi pemikiran maupun praktik kenegaraan, mulai dari
kedaulatan tuhan hingga gagasan kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
Dalam
pandangan Thomas Hobbes dalam buku De
Cive (1642), kedaulatan merupakan fungsi esensial yang ada pada negara.
Dalam buku Konstitusi dan
Konstitusionalisme Indonesia (2005), Jimly Asshiddiqie menggambarkan
pandangan Hobbes yang menyatakan konsep kedaulatan yang membedakan organisasi
negara dari organisasi sosial lainnya. Kedaulatan adalah jiwa dari lembaga
politik yang disebut negara, yang disimpulkan sebagai makhluk yang kebal dan
tak terkalahkan, yang disebut leviathan. Jiwa
yang dimaksudkan di sini tentu saja bersifat artifisial sebagaimana negara yang
merupakan subjek hukum atau sebagai persona
yang bersifat artifisial.
Baca Juga: REFORMASI ATAS NAMA DEMOKRASI
Sebagai
pengaruh dari ajaran kedaulatan tersebut, dalam studi hukum dan politik
kedaulatan dicirikan sebagai kekuasaan yang mutlak, abadi, utuh, tunggal, tak
terbagi, dan bersifat tertinggi. Pada masa sekarang, konsep kedaulatan yang
absolut sudah seharusnya tidak dipertahankan lagi. Konsep kedaulatan haruslah
dipahami sebagai konsep kekuasaan tertinggi yang dapat saja dibagi dan
dibatasi. Siapa pun pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan, harus selalu
ada pembatasan oleh hukum dan konstitusi, sebagai wujud hukum tertinggi, yang
dibuat oleh pemilik kedaulatan itu sendiri.
Dalam
khazanah pemikiran tentang negara dan praktik kenegaraan sepanjang peradaban
manusia, dikenal lima teori atau ajaran tentang kedaulatan. Kelima teori itu
adalah kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan rakyat,
dan kedaulatan hukum. Sejak perkembangannya peradaban rasionalisme, teori
kedaulatan yang saat ini paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia
adalah kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Kedaulatan rakyat menjadi
landasan perkembangannya demokrasi dan negara republik. Rakyatlah yang pada
hakikatnya memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Pemerintahan dalam
suatu negara dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Namun
demikian, dalam pelaksanaan demokrasi pemerintahan tidak mungkin benar-benar
dilaksanakan oleh rakyat, sehingga muncullah praktik demokrasi perwakilan.
Rakyat terlibat secara langsung hanya dalam bentuk pemilihan umum untuk memilih
wakil-wakilnya. Sedangkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, rakyat hanya
berpartisipasi secara tidak langsung. Kelemahan lain dari demokrasi adalah
sulitnya mencapai kesepakatan umum tentang penyelenggaraan negara. Akibatnya,
dalam mekanisme demokrasi, aturan hukum dan kebijakan lebih merupakan kehendak
mayoritas. Hal ini juga merupakan konsekuensi dari demokrasi yang melihat suara
rakyat dari sisi kuantitas.
Sedangkan
kedaulatan hukum berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara bersumber dari
hukum. Dalam hal ini, hukum lebih dilihat secara formal, yaitu dari sisi
bentuknya sebagai produk yang mengikat segenap warga negara. Dengan demikian,
hukum dapat saja ditentukan oleh penguasa untuk kepentingan kekuasaannya, namun
belum tentu sesuai dengan perasaan keadilan rakyat.
No comments:
Post a Comment